HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)


PENGERTIAN

Beberapa pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara lain :

1. Menurut WIPO (World intellectual Property organization)

Kekayaan  intelektual  meliputi  hak hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dlm segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual  di bidang ilmu pengetahuan, kesusastera an dan kesenian (ps 2 ayat viii).


2. Menurut HK Indonesia

Hak eksklusif yang diberikan pemerintah sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tak berwujud yg memiliki nilai ekonomi.


3. Menurut Konvensi Paris

Kekayaan  intelektual  meliputi  hak hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dlm segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual  di bidang ilmu pengetahuan, kesusastera an dan kesenian (ps 2 ayat viii).


Dapat disimpulkan dari beberapa pengertian diatas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari  hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasil kan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia dan diekspresikan kepada umum.






PERLINDUNGAN HKI

Secara umum yaitu memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn penemu/pencipta, pemegang atau pemakai yg mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut (hak privat). Dengan demikian seseorang bebas untuk mengajukan permohonan perlindungan HKI. Obyek perlindungan HKI yang ada meliputi :


1. Paten : Penemuan di bidang teknologi

2. Merek : karya – karya yang berupa tanda yang dibuat untuk membedakan          barang – barang yang satu dengan yang lainnya.

3. Desain Industri : Kreasi yang berupa pattern yang digunakan untuk membuat barang secara berulang

4. Hak Cipta : Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra

5. Rahasia Dagang : Informasi teknologi atau bisnis.


PERATURAN YANG MENGATUR HKI

Peraturan yang mengatur tentang HKI yang ada meliputi :


1. UNDANG – UNDANG

UU  No. 29 Tahun 2000  tentang PEMULIAAN VARITAS TANAMAN

UU No. 30 Tahun 2000  tentang RAHASIA DAGANG

UU No. 31 Tahun 2000 tentang DESAIN IN DUSTRI

UU No. 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

UU No. 14 Tahun 2001 tentang PATEN

UU No. 20 Tahun 2016 tentang MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS

UU No. 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA


2. KEPUTUSAN PRESIDEN

KEPPRES  No. 15 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN  the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION.

KEPPRES  No. 16 Tahun 1997  tentang PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT.

KEPPRES No. 17 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY.

KEPPRES No. 18 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of  LITERARY and ARTISTIC WORKS.

KEPPRES No. 19 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar